Menaker Tanggapi Sejumlah Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah Terkait UU Cipta Kerja
Menaker mengatakan unjuk rasa merupakah hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demonstrasi dan unjuk rasa yang digelar hari ini di berbagai tempat.
Menaker mengatakan unjuk rasa merupakah hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.
“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata Menaker Ida dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan
Menaker Ida mengatakan selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.
“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,”kata Menaker Ida.
Dijelaskan Menaker Ida, sejak awal proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR pihaknya sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Bahkan pihaknya juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja.
“Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,”kata Menaker Ida.
Saat ini, ada 4 RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida menegaskan pihaknya di pemerintahan akan terus kerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh.
"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," terangnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.