Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Tanggapi Sejumlah Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah Terkait UU Cipta Kerja

Menaker mengatakan unjuk rasa merupakah hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menaker Tanggapi Sejumlah Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah Terkait UU Cipta Kerja
HENDRI (HEN)/SERAMBI/HENDRI
Sejumlah buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menolak surat edaran menteri yang tidak menaikan UMP tahun 2021, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (09/10/2020). Buruh mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk menetapkan UMK di setiap Kabupaten atau kota dan menjalankan amanah UUPA dan revisi Qanun No 7 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. (Serambi Indonesia/HENDRI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demonstrasi dan unjuk rasa yang digelar hari ini di berbagai tempat. 

Menaker mengatakan unjuk rasa merupakah hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata Menaker Ida dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan

Menaker Ida mengatakan selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,”kata Menaker Ida.

Ratusan buruh dari sejumlah elemen berdemo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja,  Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020). Buruh bersikeras menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan yang tidak memihak pada pekerja dan tidak lagi membahas isu kesejahteraan buruh. Dan mengkritisi surat edaran Kemnaker, soal THR yang membuat pengusaha berhitung dan tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dengan alasan COVID-19. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Ratusan buruh dari sejumlah elemen berdemo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020). Buruh bersikeras menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan yang tidak memihak pada pekerja dan tidak lagi membahas isu kesejahteraan buruh. Dan mengkritisi surat edaran Kemnaker, soal THR yang membuat pengusaha berhitung dan tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dengan alasan COVID-19. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Dijelaskan Menaker Ida, sejak awal proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR pihaknya sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Bahkan pihaknya juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

“Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,”kata Menaker Ida.

Ratusan buruh dari sejumlah elemen berdemo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja,  Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020). Buruh bersikeras menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan yang tidak memihak pada pekerja dan tidak lagi membahas isu kesejahteraan buruh. Dan mengkritisi surat edaran Kemnaker, soal THR yang membuat pengusaha berhitung dan tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dengan alasan COVID-19. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Ratusan buruh dari sejumlah elemen berdemo di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020). Buruh bersikeras menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan yang tidak memihak pada pekerja dan tidak lagi membahas isu kesejahteraan buruh. Dan mengkritisi surat edaran Kemnaker, soal THR yang membuat pengusaha berhitung dan tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dengan alasan COVID-19. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Saat ini, ada 4 RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida menegaskan pihaknya di pemerintahan akan terus kerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh.

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia  kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," terangnya
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas