Puslabfor Polri Hari Ini Ambil Sampel Alumunium Composite Panel di Gedung Kejagung yang Terbakar
Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
"Hari ini Selasa (10/11/2020) tim penyidik gabungan memeriksa 3 orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).
Ketiga saksi tersebut adalah Pelaksana Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) tahun 2019, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan pengawas cleaning service berinisial AS.
Lebih lanjut, Sambo mengatakan pihaknya juga akan kembali mengambil sampel ACP di gedung Kejagung yang terbakar.
"Selanjutnya hari ini juga Puslabfor mengambil sampel Alumunium Composite Panel (ACP) didampingi Penyidik Kejagung," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Selain Gedung Kejaksaan Agung, Ini Sejumlah Kebakaran yang Disebabkan Puntung Rokok
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
Baca juga: Puntung Rokok Disebut Paling Banyak Jadi Penyebab Kebakaran, Bukan Hanya Gedung Kejaksaan Agung
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.