Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

362 ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada Serentak 2020 Dijatuhi Sanksi

Sejumlah 362 ASN sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi karena melanggar netralitas dalam Pilkada 2020

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in 362 ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada Serentak 2020 Dijatuhi Sanksi
Grafis Tribun Style
362 ASN pelanggar netralitas di Pilkada serentak 2020 dijatuhi sanksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak Tahun 2020 menyebutkan bahwa per 5 November 2020, sejumlah 362 ASN sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Hal ini berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” tegas Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (11/11/2020).

Otok membeberkan, berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN lainnya menyebutkan sejumlah 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Imbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2020

Baca juga: Camat Ujung Bulu Diduga Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan ke KASN

Baca juga: 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Selanjutnya tercatat 5 TOP instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN, di antaranya:

Rekomendasi Untuk Anda

- 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga,

- 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi,

- 24 ASN untuk Kabupaten Bima,

- 3 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan

- 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

Baca juga: Pemda Diminta Segera Tindaklanjut 67 Kepala Daerah yang Melanggar Netralitas Pilkada

Baca juga: Daftar 67 Pemda Ditegur Mendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Baca juga: Komisi III Ingatkan Polri-Kejaksaan Jaga Netralitas di Pilkada 2020

Sementara TOP 5 Jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah.

BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni :

- 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan,

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas