Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cek Bantuan UMKM dengan Akses eform.bri.co.id/bpum Beserta Cara Mencairkan Dana BPUM

Pihak pemerintah memberi bantuan kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum beserta cara mencairkan dana BPUM

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Bantuan UMKM dengan Akses eform.bri.co.id/bpum Beserta Cara Mencairkan Dana BPUM
Tribunnews.com
Uang bantuan langsung tunai (BLT). Pihak pemerintah memberi bantuan kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum beserta cara mencairkan dana BPUM 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberi kesempatan para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari program BPUM.

Pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mengajukan usahanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan pada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Program BPUM bertujuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)
Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Daftar BPUM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Panduan Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Ada 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Daftar BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas