Cek Bantuan UMKM dengan Akses eform.bri.co.id/bpum Beserta Cara Mencairkan Dana BPUM
Pihak pemerintah memberi bantuan kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum beserta cara mencairkan dana BPUM
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberi kesempatan para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari program BPUM.
Pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mengajukan usahanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan pada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Program BPUM bertujuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Daftar BPUM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Panduan Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Ada 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT
Cara Daftar BPUM: