Istana Yakin Pemberian Tanda Kehormatan pada Hakim MK Tidak Ganggu Independensi
Moeldoko mengatakan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut tidak akan mengurangi independensi Hakim MK dalam menangani perkara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Pihak Istana Presiden angkat bicara terkait pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut tidak akan mengurangi independensi Hakim MK dalam menangani perkara.
"Apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Kamis, (12/11/2020).
Untuk diketahui enam hakim MK mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ke enam hakim MK tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana.
Lalu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul yang mendapatkan Bintang Mahaputera Utama.
Baca juga: MK Beri Garansi Bintang Mahaputera ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi
Moeldoko mengatakan bahwa penghargaan tersebut untuk memberikan penghormatan istimewa kepada para hakim. Mereka dinilai berjasa untuk kelangsungan bangsa Indonesia.
Lagipula menurut Mantan Panglima TNI itu, pemberian penghargaan kepada hakim MK bukan untuk pertama kalinya.
Sebelumnya, pemerintah juga pernah menganugerahi Bintang Mahaputera pada Hakim MK yakni Jimly Asshiddiqie dan Hamzah Zoelva.
"Sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya," katanya.
Moeldoko kemudian menjelaskan dasar hukum pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut.
Menurutnya hal itu diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 15 dan Undang-undang Nomor 5 Darurat Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.