Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya

Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji masuk termin kedua. Simak Persyaratannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Gigih
zoom-in Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pencairan subsidi gaji telah memasuki termin II, cek persyaratan penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji adalah program bantuan yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus lalu.

Pencairan subsidi gaji telah memasuki termin II.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Baca juga: Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemnaker Enggan Sebut Ini

Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap I Sudah Cair Untuk 2,1 Juta Penerima

Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Berita Rekomendasi

Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga Negara Indonesia atau WNI. Dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair, Kemnaker Sebut Jumlah Penerima Berkurang, Ini Penjelasannya

Cara cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Cek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling mudah adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

2. Cek di aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM dengan Akses Login eform.bri.id/bpum, Ini Jenis Usaha yang Dapat BPUM

3. Cek di website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Gelombang II Tahap I Sudah Cair, Ada Pengurangan Penerima

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

(Tribunnews.com/Widya/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas