Kasus Nurhadi, KPK Periksa Pejabat Kemenpan RB, Eddy Syah Putra
Eddy akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eddy T Syah Putra dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/11/2020) ini.
Eddy akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Nama Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Mencuat di Sidang Kasus Nurhadi
Dalam kasus ini, Hiendra diduga memberi suap senilai Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Baca juga: Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut dalam Sidang Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Hiendra sendiri baru ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020) setelah buron selama 8 bulan.
Sementara, Nurhadi dan Rezky sudah lebih dahulu ditangkap pada Juni 2020 dan kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp45,7 miliar dari Hiendra dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.