Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri dan Kejagung Abaikan Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

KPK sudah dua kali minta berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra ke Bareskrim dan Kejagung untuk supervisi, namun tidak kunjung diberikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri dan Kejagung Abaikan Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Supervisi ternyata telah dua kali meminta Bareskrim  Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra

Namun, hingga saat ini, permintaan itu belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan. 

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen" dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra

Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Baca juga: KPK Bakal Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung dan Bareskrim

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Nawawi.

Dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru.

Berita Rekomendasi

Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh. 

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.

Baca juga: KPK Pastikan Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung

Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK

Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegas Nawawi. 

Diketahui, skandal Djoko Tjandra yang ditangani kepolisian dan kejaksaan saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas