Kasus Djoko Tjandra
Polri dan Kejagung Abaikan Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra
KPK sudah dua kali minta berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra ke Bareskrim dan Kejagung untuk supervisi, namun tidak kunjung diberikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Supervisi ternyata telah dua kali meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra.
Namun, hingga saat ini, permintaan itu belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.
"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen" dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra.
Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca juga: KPK Bakal Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung dan Bareskrim
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Nawawi.
Dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru.
Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.
Baca juga: KPK Pastikan Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.