Soal Kasus-kasus Hukum Rizieq Shihab Polisi Diyakini Bekerja Profesional
Kepolisian diyakini bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq Shihab.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian diyakini bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq Shihab.
Jika bukti permulaan cukup, penyidik pasti akan meningkatkan sampai proses penyidikan.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan untuk kasus yang dihadapi tersebut pihak kepolisian yang lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak.
"Kalau masalah hukumnya itu kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi tinggal dilihat ke sana," ujar Arteria di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Arteria mengaku polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada. Sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab.
"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum maupun status hukumnya Habib. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada. Sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut.
Baca juga: Dengar Kasusnya Akan Dibuka Kembali, Rizieq Shihab Singgung Revolusi Berdarah
"Yang penting polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya, tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini kan terawasi dengan baik," ujarnya.
Arteria berujar Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak. Sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.
"Kami yang di Komisi III ini kan ada fraksinya 9 dan punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri dan pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah Polri serius bekerja," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahan lama di negara lain. "Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.