Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Isi dan Ketentuan Pidananya

Berikut ini pengertian dari RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Simak isi dan tujuan serta ketentuan pidananya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Isi dan Ketentuan Pidananya
pixabay.com
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usul DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislali (Baleg) DPR.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif dari 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.

RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: PPP, Gerindra, dan PKS, 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Larangan yang dimaksud dalam hal ini adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol yang tertera di BAB III Pasal 5, 6, dan 7.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:

- Kepentingan adat

Berita Rekomendasi

- Ritual Keagamaan

- Wisatawan

- Farmasi

- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?

Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas