Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi

Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra membantah kesaksian Tommy Sumardi yang notabene merupakan temannya sendiri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

Djoko Tjandra mengaku tidak pernah memerintahkan saksi untuk membayar eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon maupun mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri.

Djoko Tjandra mengaku tidak tahu menahu penggunaan uang senilai Rp10 miliar.

"Saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," kata Djoko Tjandra.

Baca juga: Saksi Sebut Napoleon Beri Surat Palsu Pemberitahuan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Terdakwa juga membantah pernyataan saksi bahwa dirinya disebut mendekati Irjen Napoleon demi bisa bernegosiasi terkait pengurusan penghapusan status red notice Interpol tersebut.

Menurutnya keterangan saksi terkait hal itu bohong semuanya.

Berita Rekomendasi

"Saksi mengatakan bahwa saya mendekati Napoleon untuk menegosiasi itu sama sekali bohong," ucapnya.

Berdasarkan kronologi dakwaan jaksa, kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi agar Djoko Tjandra bisa menghapus namanya dari red notice yang ada di Divhubinter Polri.

Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra ingin ke Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tommy Sumardi pun meminta bantuan Brigjen Prasetijo.

Kemudian, Brigjen Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi pada Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Dalam pertemuan itu, Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp3 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas