Jubir Sebut Nanang Farid Syam Bakal Buka Usaha Mandiri Usai Tak Jadi Pegawai KPK
Nanang--penasihat Wadah Pegawai KPK--diketahui telah mengajukan pengunduran diri untuk tanggal 16 Desember 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Nanang Farid Syam akan membuka usaha mandiri.
Nanang--penasihat Wadah Pegawai KPK--diketahui telah mengajukan pengunduran diri untuk tanggal 16 Desember 2020.
"Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
KPK, kata Ali, berharap agar Nanang tetap berada di komisi bersama para pegawai lainnya untuk berjuang memberantas korupsi.
"Namun demikian jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai," kata dia.
KPK pun mendorong para alumni lembaga antirasuah tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya dimanapun mereka berada.
Salah satu pegawai KPK angkatan pertama itu pun telah buka suara terkait pengunduran dirinya. Nanang merasa sudah 'mencapai garis akhir' di KPK.
"Kalau alasan kan bisa 1001 alasan. Saya merasa sudah finish saja. Ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa jadi perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Nanang Farid Syam Ungkap Alasannya Mundur Setelah 15 Tahun Mengabdi di KPK
Namun lebih jauh, Nanang tak menepis ketika pengunduran dirinya dari KPK dikaitkan dengan perubahan di lembaga antirasuah itu. Perubahan yang dimaksud ialah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ucapnya.
Nanang mengatakan, belum menemui pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini. Namun, ia tetap mengirimi pimpinan surat terkait pengunduran dirinya.
"Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak (bertemu), ya, karena bagi mereka kan pengunduran diri pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Dan saya bukan tipikal orang yang harus melakukan itu (pamit) ke mereka. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat," ujarnya.
Saat ini, sembari menunggu 16 Desember 2020, Nanang masih menyelesaikan pekerjaannya sebagai pegawai Direktorat PJKAKI KPK. Usai itu, ia mengaku belum memiliki rencana melanjutkan karirnya di mana.
"Iya karena saya exit-nya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Udah paling main dulu sama anak," tutur Nanang.
Nanang merupakan salah satu pegawai yang mengantongi Surat Peringatan (SP) 3 pada September 2015 dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Selain Nanang, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mendapatkan surat tersebut.
Alasannya, mereka mengirimi tiga paket karangan bunga, Mei 2015, yang dua di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK yang ketika itu terdiri dari tiga plt dan dua pimpinan definitif.
Dalam salah satu karangan bunga tertulis pesan, “Terima kasih pimpinan atas aksi panggungnya. Kalian pahlawan sinergitas. Kami menunggu dagelan selanjutnya.”
Pesan dalam karangan bunga lainnya yaitu, “Kami bangga pada AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto), dan Novel (Baswedan). Kalian orang berani? KPK bukan pengecut yang cuma bisa kompromi!”
Satu pesan lain yang menyertai karangan bunga ketiga: "Teruntuk pimpinan KPK, para pemberani yang selalu (tidak) menepati janji." Tiga pesan itu membuat Ruki naik pitam.
Bukan tanpa alasan 26 pegawai KPK mengirimi tiga unit karangan bunga kala itu. Mereka kecewa lantaran Ruki melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Apalagi oleh Kejaksaan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dan dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi sepanjang Januari-September 2020. Salah dua pegawai yang mengundurkan diri adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan pegawai fungsional biro hukum KPK Indra Mantong Batti.