Mendagri: Jangan Ada Limbah Medis yang Dibuang Langsung ke Lingkungan
Mendagri Tito Karnavian menegaskan jangan sampai sampah atau limbah medis dibuang langsung ke lingkungan, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan sarana prasarana terkait pembuangan limbah medis.
Tito menegaskan jangan sampai sampah atau limbah medis dibuang langsung ke lingkungan, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat
Pemda harus memastikan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Indonesia menyediakan sarana prasarana dan peralatan yang sesuai standar, agar pengelolaan limbah medis dapat dilakukan secara baik dan benar
"Jadi jangan sampai ada limbah yang berbahaya dari fasilitas kesehatan yang langsung dibuang begitu saja ke lingkungan. Baik kedalam sungai atau ke tempat lain tanpa ada pengelolaan lebih dulu, agar aman," ujar Tito dalam Seruan Nasional Penanganan Limbah Medis, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Diduga Sengaja Dibuang,Bukti Ini Jadi Petunjuk Polisi Ungkap 3 Karung Limbah Medis Covid di Sukatani
Tito mengatakan Pemda bisa bekerjasama atau berkolaborasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya untuk penyediaan sarana prasarana tersebut.
Mendorong praktek pengelolaan limbah medis menurutnya harus sesuai dengan persyaratan agar mencegah penyebaran berbagai penyakit menular termasuk penyebaran Covid-19.
"Limbah medis juga dapat menimbulkan dampak dari bahan berbahaya dan beracun lainnya yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan," ujarnya.
Pemda bisa berakselerasi untuk melakukan pengelolaan limbah medis sesuai dengan kewenangan maupun membuat aturan atau program, berikut sanksi-sanksinya.
Terkait dengan pengelolaan limbah medis atau limbah B3 pada saat pandemi Covid-19, pihaknya telah meminta Gubernur untuk meningkatkan kinerja pengelolaan limbah medis khususnya di tempat karantina.
Dengan membentuk tim teknis daerah atau UPT yang membidangi pengelolaan limbah medis atau limbah B3 serta tetap mempedomani peraturan Mendagri No 12 tahun 2017.
"Di fasilitas karantina, atau fasilitas perawatan pasien Covid-19 harus ada pengelolaan tersendiri," ujarnya.
Pengelolaan limbah medis yang tepat diharapkan dapat mengurangi pencemaran dan resiko penularan virus kepada masyarakat lainnya.