Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pimpinan DPR: Masukan Publik Akan Jadi Perhatian
Pimpinan DPR sebut masukan publik terkait RUU larangan minuman beralkohol akan jadi perhatian untuk Baleg.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut menanggapi polemik terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Ia mengatakan berbagai respons publik terhadap RUU tersebut akan menjadi perhatian bagi parlemen.
Menurutnya Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR."
"Dimana penolakan-penolakan maupun masukan akan menjadi perhatian dari Baleg."
"Untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ahmad Sahroni : Kalau Terlalu Ketat, akan Munculkan Pengoplosan
Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui baru dimulai kembali dengan pemaparan para pengusul di Baleg DPR, Selasa (10/11/2020).
Pengusul terdiri atas 21 anggota DPR, 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih panjang.
Ia mengaku tidak menutup kemungkinan RUU ini tidak diteruskan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun mendatang.
"Sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg."
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Kurang Tepat di Negara Plural
"Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana."
"Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," katanya.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).