Ramai di Medsos! Naskah Akademik RUU Minuman Beralkohol Diduga Kutip Wikipedia
Media sosial dihebohkan dengan adanya Naskah Akademik (NA) RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diduga mengutip situs Wikipedia.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Media sosial dihebohkan dengan adanya Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang pada 2014 itu diduga mengutip situs Wikipedia.
Dari pantauan Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020), tim penyusun menggunakan Wikipedia sebagai sumber untuk mendefinisikan minuman beralkohol.
Kutipan dari Wikipedia ini ada di Bab II tentang Kajian Teoritis dan Praktik Empiris pada poin Dampak Minuman Beralkohol paragraf tiga.
Berikut bunyi kutipan dalam Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol diduga mengutip situs Wikipedia:
"Secara lengkap dalam Wikipedia, mendefenisikan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanoltulis.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah dan DPR Tidak Tunduk pada Kepentingan Pedagang saat Membahas RUU Minol
Baca juga: RUU Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR, Ini Tanggapan Industri
Hal ini lantas mendapatkan respons dari akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia.
Dikutip dari cuitan akun Twitter resminya, Wikipedia meminta agar masyarakat tidak menggunakan situs tersebut sebagai sumber/rujukan dalam karya tulis atau penulisan lainnya.
"Wikipedia memang memudahkan kita, tetapi bukan berarti kita menjadi malas untuk mencari sumber lebih mendalam," tulis akun tersebut.
Cuitan ini juga menerangkan jika wikipedia hanyalah sebagai wadah untuk mengumpulkan berbagai pengetahuan.
Sehingga, masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.
Wikipedia juga menuturkan untuk menggunakan catatan kaki atau referensi yang terdapat pada artikel laman itu.
Cuitan tweet ini mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai warganet.
Baca juga: Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Mulai Dibahas Lagi di Senayan, Sikap DPR Terpecah
Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Seperti yang pemberitaan Tribunnews sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian untuk beberapa kegiatan atau tempat dalam mengonsumsi minuman beralkohol.
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, satu di antara pengusul RUU ini.
Ia menyebut hadirnya RUU itu bukan untuk menghilangkan seluruh minuman beralkohol di dalam negeri, tetapi lebih untuk membatasinya.
"Tidak (menghilangkan seluruhnya), dalam RUU ini juga menjaga pluralitas masyarakat Indonesia."
"Masih dibolehkan untuk kepentingan terbatas," papar Illiza saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Illiza menjelaskan, kepentingan terbatas itu misalnya kegiatan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Katakanlah hotel bintang lima, dalam aturan internasional kan harus ada (minuman beralkohol)."
"Kalau adat istiadat sudah lama dan ada kebiasaan, itu tetap diperbolehkan."
"Jadi tidak mengatur benar-benar (minuman beralkohol) tidak ada," papar Illiza.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ahmad Sahroni : Kalau Terlalu Ketat, akan Munculkan Pengoplosan
Ia menyebut, rujukan pengusul RUU itu bukan hanya dari hasil kajian di dalam negeri dan mengutip Al-Quran saja, tetapi berdasarkan data-data internasional.
"WHO pada 2018 menegaskan minuman beralkohol berbaya, baik kesehatan, sosial dan mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas."
"Bahkan, penyebab kematian ketujuh tertinggi di dunia," paparnya.
"Spirit dan tujuan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama dimana Pasal 28H ayat 1 UUD 1945."
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik."
"Dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," sambung Illiza.
(Tribunnews.com/Shella,Seno Tri Sulistiyono)