RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ahmad Sahroni : Kalau Terlalu Ketat, akan Munculkan Pengoplosan
Ahmad Sahroni menyebur RUU Larangan Minuman Beralkohol saat ini belum diperlukan, karena dapat memunculkan pengoplosan minuman beralkohol.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menyebut Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol pada saat ini belum diperlukan, karena dapat memunculkan pengoplosan minuman beralkohol.
"Belajar dari pengalaman di berbagai negara, kalau minuman beralkohol terlalu ketat peraturannya dan akhirnya sangat sulit terjangkau, justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Menurut Sahroni, pada saat ini yang terpenting yaitu penegakkan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat.
Baca juga: Pimpinan DPR : RUU Larangan Minuman Beralkohol Baru Tahap Penjelasan, Tak Perlu Disikapi Berlebihan
Baca juga: Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta
“Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk,” paparnya.
Oleh sebab itu, Sahroni menyebut, jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras yang ilegal.
“Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” ujar Sahroni.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.