Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol Tuai Polemik, Pimpinan DPR: Masukan Publik Akan Jadi Perhatian

Pimpinan DPR sebut masukan publik terkait RUU larangan minuman beralkohol akan jadi perhatian untuk Baleg.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol Tuai Polemik, Pimpinan DPR: Masukan Publik Akan Jadi Perhatian
Thinkstockphotos
Ilustrasi minuman beralkohol - Dalam artikel ini diulas bagaimana Pimpinan DPR menanggapi masukan publik terkait RUU larangan minuman beralkohol. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut menanggapi polemik terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Ia mengatakan berbagai respons publik terhadap RUU tersebut akan menjadi perhatian bagi parlemen.

Menurutnya Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR."

"Dimana penolakan-penolakan maupun masukan akan menjadi perhatian dari Baleg."

"Untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ahmad Sahroni : Kalau Terlalu Ketat, akan Munculkan Pengoplosan 

Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui baru dimulai kembali dengan pemaparan para pengusul di Baleg DPR, Selasa (10/11/2020).

BERITA TERKAIT

Pengusul terdiri atas 21 anggota DPR, 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Menurut Dasco, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih panjang.

Ia mengaku tidak menutup kemungkinan RUU ini tidak diteruskan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun mendatang.

"Sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg."

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan  minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). 
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG (TRIBUN/HO/KEMENDAG)

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Kurang Tepat di Negara Plural

"Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana."

"Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," katanya.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas