Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Ingin Timbulkan Klaster Baru Covid-19, Mendagri Pilih Tunda Pemilihan Kepala Desa 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelaksanaan pemilihan kepala desa 2020 ditunda.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tak Ingin Timbulkan Klaster Baru Covid-19, Mendagri Pilih Tunda Pemilihan Kepala Desa 2020
Dok Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian di Kuningan, Sabtu (15/8/2020). Dalam artikel berikut diulas alasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memilih untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya dilakukan pada 2020.

Ia mengatakan, ditundanya Pilkades 2020 berkaitan dengan antisipasi penularan Covid-19.

Pasalnya, pelaksanaan Pilkades belum dilengkapi berbagai aturan seperti halnya pelaksanaan Pilkada.

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta pada Kamis (12/11/2020).

"Kita tunda setelah Pilkada, karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari Kompas.com.

Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas,  meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST
Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas, meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: Mendagri: Jangan Ada Limbah Medis yang Dibuang Langsung ke Lingkungan

Ia mengimbau agar pelaksanaan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat.

Sehingga, pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menurutnya, Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan protokol kesehatan sebelum Pilkades diselenggarakan.

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19."

Sebagai percobaan mulai digelar pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis e-voting di Desa Babakan,Kecamatan Ciseeng, Bogor.
Sebagai percobaan mulai digelar pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis e-voting di Desa Babakan,Kecamatan Ciseeng, Bogor. (KBR/Bambang Hari)

Baca juga: Imbau Calon Kepala Daerah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Mendagri: Jangan Sampai Salah Pilih

"Maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara."

"Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," jelas Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Tito mengaku akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Pilkades.

Sebab Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas