Tak Ingin Timbulkan Klaster Baru Covid-19, Mendagri Pilih Tunda Pemilihan Kepala Desa 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelaksanaan pemilihan kepala desa 2020 ditunda.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memilih untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya dilakukan pada 2020.
Ia mengatakan, ditundanya Pilkades 2020 berkaitan dengan antisipasi penularan Covid-19.
Pasalnya, pelaksanaan Pilkades belum dilengkapi berbagai aturan seperti halnya pelaksanaan Pilkada.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta pada Kamis (12/11/2020).
"Kita tunda setelah Pilkada, karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mendagri: Jangan Ada Limbah Medis yang Dibuang Langsung ke Lingkungan
Ia mengimbau agar pelaksanaan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat.
Sehingga, pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Ia mengatakan, pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Menurutnya, Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan protokol kesehatan sebelum Pilkades diselenggarakan.
"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19."

Baca juga: Imbau Calon Kepala Daerah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Mendagri: Jangan Sampai Salah Pilih
"Maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara."
"Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," jelas Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Tito mengaku akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Pilkades.
Sebab Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

Baca juga: Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN