Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tommy Sumardi Akan Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tommy Sumardi Akan Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (13/11/2020).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk persidangan hari ini.

"Total ada 5 saksi," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.

Yeni menjelaskan salah satu saksi yang mereka hadirkan adalah Tommy Sumardi (TS). Diketahui, Tommy yang merupakan pengusaha dan rekan Djoko Tjandra turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO Interpol.

Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra Ungkap Kode Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi: Kok Cuma Dua Ikat Ji

Dalam dakwaan jaksa, Tommy disebut menjadi perantara suap kepada dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

"Saksinya TS dan lain-lain," sambungnya.

Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, JPU Hadirkan 4 Saksi, Termasuk Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon

Berita Rekomendasi

Kasus berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi agar Djoko Tjandra bisa menghapus namanya dari red notice yang ada di Divhubinter Polri. Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca juga: Kubu Jenderal Napoleon: Uang 20 Ribu Dolar AS Itu Milik Istri Brigjen Prasetijo

Djoko Tjandra ingin ke Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tommy Sumardi pun meminta bantuan Brigjen Prasetijo.

Kemudian, Brigjen Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi pada Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Dalam pertemuan itu Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp3 miliar.

Namun, permintaan uang Rp3 miliar itu bukan kesepakatan akhir.

Irjen Napoleon meminta tambahan uang yakni sebesar Rp7 miliar dengan alasan akan membagi uang itu dengan 'petinggi'-nya dan Djoko Tjandra pun menyanggupi itu.

Singkat cerita Irjen Napoleon menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas