Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Oknum TNI Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua Diharapkan Segera Diadili

Sikap profesionalisme TNI AD, khususnya Puspomad yang menetapkan 8 oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumahdinkes di Papua diapreasiasi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 8 Oknum TNI Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua Diharapkan Segera Diadili
net
Ilustrasi oknum TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap profesionalisme TNI AD, khususnya Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang menetapkan 8 oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua diapresiasi.

Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas mengatakan penetapan delapan oknum TNI sebagai tersangka beberapa hari lalu didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dia berharap Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat melimpahkannya ke pengadilan militer dan pengadilan umum.

"Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum," ujar Yan, dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proses Penganggaran Gereja di Mimika Papua

Baca juga: 8 Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa Intan Jaya 

Menurut Yan, publik kini dengan serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini pun menurutnya telah menjadi perhatian dunia internasional.

Apalagi, kata politikus PDIP itu, keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan masalah-masalah di Papua --khususnya pelanggaran HAM-- menjadi konsumsi masyarakat Papua.

Berita Rekomendasi

"Kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera," kata Yan.

Adapun oknum-oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas