CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair, Total 4,8 Juta Penerima
BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II pada termin II telah cair, dikirim ke 4.893.816 pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau dikenal juga BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II pada termin II.
Seperti sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta ini akan langsung dikirim ke rekening penerima.
Cairnya BLT Subsidi Gaji ini dikabarkan langsung melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
"Horeee.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap II Sudah Cair," tulis @kemnaker pada unggahannya, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, BPUM Akan Diperpanjang hingga 2021
Baca juga: Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan akan Diperpanjang hingga Tahun Depan
4,8 Juta Penerima
Dikutip dari Kompas.com, pada termin kedua tahap kedua ini kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.
Adapun total BSU yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mulai Bulan Ini
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo Rekeningmu !
Ida Fauziyah memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.
Bahkan, pihaknya berupaya akan mempercepat penyaluran.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar."
"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Ida.
Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.