Dihadiri Mahfud MD, BNPT Gelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional Bersama Santri di NTB
BNPT menggelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional bersama santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Qomarul Huda, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional bersama santriwan dan santriwati dalam rangka upaya penanggulangan terorisme di GOR Pondok Pesantren Qomarul Huda, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (13/11/2020).
Dalam acara tersebut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Tuan Guru Bagu (TGB) Turmudzi Badaruddin selaku tokoh ulama di Nusa Tenggara Barat (NTB).
BNPT menilai santri sebagai pilar penting dalam konteks memahami perbedaan guna menangkal radikal terorisme di Indonesia.
Sebagai kelompok yang identik dengan pesantren, santri merupakan salah satu kelompok agama yang membawa Islam sebagai agama perdamaian, dengan menggelorakan ciri khas pesantren Hubbul Wathon Minal Iman atau cinta tanah air sebagaian dari iman.
Untuk itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengajak 90 orang santriwan dan santriwati dari 6 pondok pesantren yang ada di Lombok Tengah untuk ikut serta bersinergi mewujudkan Indonesia damai dengan keikutsertaan dalam deklarasi Kesiapsiagaan Nasional.
Baca juga: BNPB Terus Koordinasi dan Pantau Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Potensi Erupsi Merapi
Menurut Boy Rafli Amar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional ini merupakan salah satu dari 3 unsur penting tugas pencegahan terorisme yang wajib dilaksanakan BNPT bersama Kementerian/Lembaga, selain kontraradikalisasi dan deradikalisasi.
"Diharapkan melalui deklarasi ini kita dapat mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para santri di tanah air agar dapat bersama-sama menjaga bangsa kita dari ancaman terorisme," kata Boy dalam keterangan yang diterima Tribunnews.
Ia pun mengajak semua pihak untuk tetap setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta merawat kebhinekaan.
"Atas nama lembaga saya berpesan kepada seluruh santri dan seluruh peserta yang hadir dalam deklarasi ini untuk tetap setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi Kebhinnekaan, serta senantiasa bersinergi menolak intoleransi dan radikal terorisme," ujar Boy Rafli Amar.
Sementara Mahfud MD dalam sambutannya menjelaskan sejarah santri di Indonesia yang sejak zaman dahulu sudah diajarkan untuk membangun bangsa hingga kemerdekaan Republik Indonesia.
Mahfud MD menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan dorongan lebih kepada pondok pesantren untuk dapat melahirkan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia.
"Pesantren itu jangan sampai masuk angin, artinya jangan masuk paham radikalisme di dalam lingkungannya, sekarang ini pemerintah sudah semakin memajukan atau mengutamakan pondok pesantrean dengan perhatian yang diberikan negara mulai dari pendidikan, pembekalan latihan kerja," katanya.
Hal tersebut menurut Mahfud MD sebagai bentuk perhatian negara kepada pondok pesantren dan para santri dalam rangka pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berakhlakul karimah serta memiliki kemampuan tinggi dan bisa berkompetisi dengan negara lain.
Baca juga: Eks Kepala BNPT Setuju dengan Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Lebih lanjut, Kepala BNPT berharap agar masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi terjadinya penyebarluasan paham radikal yang mengarah pada perbuatan tindak pidana terorisme, karena santri-santriwati termasuk kelompok masyarakat yang cukup rentan terkena dampak dari pengaruh kelompok jaringan teroris.
"Tentu kita tidak ingin pondok pesantren terbawa-bawa dan berurusan dengan hukum di negara kita. Mudah-mudahan ini bisa memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh generasi muda Indonesia khususnya para santri dan santriwati," kata Boy Rafli.
Acara ini ditutup dengan pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh para santri-santriwati dan diikuti seluruh tamu undangan yang hadir.
Adapun deklarasi serentak ini merupakan aksi nyata pelindungan dan pencegahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontraradikalisasi, dan Deradikalisasi.
Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah siap siaga bagi seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.