Dimintai Buat Draf Surat, Saksi Ngaku Dijanjikan Uang Tapi Tak Kunjung Diberikan Brigjen Prasetijo
Ia mengatakan pembuatan surat itu juga sudah seizin oleh atasannya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu dengan Terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo pada Jumat (13/11/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Brigadir Junjungan Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi Sebut Surat Bukti Penghapusan Red Notice Palsu
Dalam kesaksian di persidangan, Fortes mengaku diminta Prasetijo membuat draf surat untuk tujuan pengecekan status red notice Interpol. Draf surat tersebut ditujukan untuk Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Membuat draf, dua lembar," kata Fortes.
Ia mengatakan pembuatan surat itu juga sudah seizin oleh atasannya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Sebelum membuat saya minta ijin," ucapnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi
Kemudian kuasa hukum dari Prasetijo menanyakan kepada Fortes apakah saat dimintai tolong membuat draf format surat pengurusan itu, dirinya dijanjikan sejumlah uang atau tidak oleh Terdakwa.
Fortes menjawab bahwa dirinya memang sempat dijanjikan uang. Namun hingga hari ini dirinya bersaksi di persidangan soal perkara yang menjerat Prasetijo, janji itu tak kunjung dilunasi.
"Saat diminta membuat draf apakah saudara diberikan uang atau sesuatu?," tanya kuasa hukum.
"Sampai saat ini belum dikasih," jawab Fortes.
"Tapi dijanjikan?," tanya kuasa hukum lagi.
"Janji mau dikasih," jawab Fortes lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.