Keluarga Rizieq Shihab Klaim Sudah Bayar Denda Langgar Protokol Covid-19 Rp 50 Juta Saat Maulid Nabi
Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp 50 juta.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak keluarga Habib Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda administratif yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihaknya.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp 50 juta.
"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp50 juta kan," sambungnya
Mengenai acara maulid nabi semalem, pihaknya, dikatakan Hanif, sejak awal sudah berusaha sebisa mungkin agar jemaah yang datang mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Digelar Terbatas, Jalan Menuju Lokasi Diblokade
Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Acara Habib Rizieq Shihab yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Disanksi
"Karena memang antusiasme umat tidak terbendung, dan kami memaklumi, sehingga terjadi teknisnya kesulitan itu enggak cuma di sini saja, tapi di acara lain," pungkasnya.
Sebelumnya, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.