Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Klik eform.bri.co.id/bpum dan Masukkan Nomor KTP Terdaftar, untuk Cek Status BPUM

Pemerintah masih memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, berikut cara mengecek bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Klik eform.bri.co.id/bpum dan Masukkan Nomor KTP Terdaftar, untuk Cek Status BPUM
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Pemerintah masih memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, cek status bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan KTP yang telah terdaftar. 

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas