Politikus PKB Sebut Rekonsiliasi HRS dan Pemerintah Harus Sesuai Hukum, Tak Ada Kompromi
Politikus PKB Abdul Kadir Karding menyebut rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pemerintah, tidak boleh melanggar hukum
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKB Abdul Kadir Karding menyebut rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pemerintah, tidak boleh melanggar hukum ataupun aturan yang sudah berlaku di Indonesia.
"Anggaplah memang harus rekonsiliasi, ya rekonsiliasi saja. Tinggal maunya apa? Asal jangan minta tidak sesuai dengan aturan hukum dan pakem kira selama ini," ujar Karding saat webinar, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Menurutnya, permintaan HRS agar Abu Bakar Ba'asyir dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai syarat rekonsiliasi ke pemerintah, hal tersebut bentuk melangar hukum.
"Kalau dalam proses pengadilan itu tidak boleh. Dalam proses hukum KAMI yang ditangkap, itu mau dibebasin sekarang, tidak mungkin karena pemerintah akan melanggar hukum. Tidak boleh pemerintah melanggar hukum," papar Karding.
Baca juga: Pengamat Sebut Perbedaan Habib Rizieq Shihab dan Jokowi Tak Akan Selesai Meski Ada Rekonsiliasi
Ia menyebut, pemerintah dapat saja mengabulkan keinginan dari HRS jika yang diminta tidak melanggar hukum dan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita dengerin, kita kerjakan, tetapi jangan minta di luar ketentuan hukum dan pakem NKRI. Tidak bisa, tidak ada kompromi," ucap Karding.
Sebelumnya, Sebelumnya, HRS meminta kepada pemerintah agar membebaskan sejumlah ulama dan aktivis yang ditahan.
Habib Rizieq pun menyebut sejumlah nama untuk dibebaskan. Seperti, Abu Bakar Baasyir hingga Habib Bahar bin Smith.
Menurut Habib Rizieq, permintaan itu sebagai salah satu syarat untuk membuka dialog atau rekonsiliasi.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Klaim Sudah Bayar Denda Langgar Protokol Covid-19 Rp 50 Juta Saat Maulid Nabi
Hal itu disampaikannya dalam unggahan kanal YouTube Front TV, Kamis (12/11/2020).
"Bebaskan dulu para tokoh kita, masih banyak ulama kita yang saat ini menderita di penjara. Bebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir, Habib Bahar bin Smith," kata Habib Rizieq.
Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa tidak ada yang perlu direkonsiliasikan dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pernyataan Moeldoko tersebut menjawab tawaran Rizieq untuk rekonsiliasi asalkan tidak ada kriminalisasi ulama.
"Menurut saya, apa yang direkonsiliasi dengan pak Habib Rizieq? Kita tida ada masalah," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis, (12/11/2020).
Sedari awal menurut Moeldoko pemerintah tidak melarang Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan kepulangan Rizieq yang tidak ada hambatan di Indonesia.
Baca juga: Prajurit TNI Kena Sanksi karena Ikut Menyambut Kepulangan Dirinya, Apa Kata Habib Rizieq Shihab?
"Buktinya pulang gak ada masalah kok. apakah kita mencegat, nggak. Aparat keamanan justru kita wanti-wanti, Kawal dengan baik, jangan diganggu walaupun mereka sendiri yang menganggu, menganggu jalan maksudnya, menganggu publik," katanya.