RUU Larangan Minuman Beralkohol Jadi Pro Kontra,Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian
RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai pro dan kontra dari masyarakat, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian
Editor: Nakita
TRIBUNNEWS.COM - RUU Larangan Minuman Beralkohol nampaknya menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Pemerintah memang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk segera disahkan.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Melansir dari Kompas.com dari dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.