Banyak Pegawai KPK Keluar, ICW Singgung Firli Bahuri, Jokowi, Hingga Anggota DPR
Dua hal tersebut berkaitan dengan pola kepemimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri serta regulasi di dalam Undang-Undang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada dua hal yang membuat banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri.
Dua hal tersebut berkaitan dengan pola kepemimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri serta regulasi di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"ICW pada dasarnya dapat memahami mengapa pegawai KPK silih berganti meninggalkan lembaga antirasuah itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Untuk pola kepemimpinan, Kurnia mengatakan, ICW melihat persoalan utama yang sedang mendera KPK saat ini adalah minimnya keteladanan pada level pimpinan.
"Bagaimana tidak, ketua KPK sendiri saja adalah figur yang bermasalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan dua kali melanggar kode etik kepegawaian. Baik saat menjabat sebagai deputi penindakan maupun sebagai ketua KPK," sebut Kurnia.
Baca juga: Penyidik KPK Cecar Marzuki Alie Soal Pinjaman Uang ke Penyuap Nurhadi
"Ini tentu akan menjadi beban moral bagi kelembagaan, tak terkecuali juga pada seluruh pegawai KPK," ia menekankan.
Tak hanya itu, menurut Kurnia, isu kenaikan gaji serta pembelian mobil dinas pun semakin melunturkan nilai integritas dari sebagian besar pimpinan KPK.
Kata Kurnia, perubahan UU KPK juga ICW yakini menjadi salah satu faktor utama.
Baca juga: Selepas dari KPK Febri Diansyah Dirikan Kantor Hukum, Berkomitmen Tak Akan Mendampingi Kasus Korupsi
Sebab, imbuhnya, perubahan regulasi yang dihasilkan oleh Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI telah mengubah sebagian besar pola kerja KPK.
"Alih-alih memperkuat, faktanya malah sebaliknya. Ini sudah barang tentu telah melenceng jauh dari khittah kelembagaan yang diyakini oleh seluruh pegawai KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK mencatat sudah 38 pegawai menyatakan pamit hingga November 2020.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Jubir KPK: Posisi Febri Diansyah Sementara Digantikan Yuyuk Andriati Iskak
Akan tetapi, Ali tak membeberkan alasan 38 pegawai tersebut keluar dari KPK.
Ia hanya mengatakan bahwa mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.
Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata dia.
KPK sendiri baru saja ditinggalkan salah satu pegawai seniornya yaitu Nanang Farid Syam.
Penasihat Wadah Pegawai KPK itu sudah mengabdi selama 15 tahun di lembaga antirasuah tersebut.
Selama jangka waktu itu, Nanang bekerja di bagian Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.