Cek Status Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP & Kode Verifikasi
Program BPUM diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, berikut cara mengecek bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan KTP.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Para pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usahanya kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM) berupa bantuan langsung tunai dari program BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan khusus untuk para pelaku usaha kecil (UMKM) di Indonesia.
Program BPUM bertujusan untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.
Masyarakat dapat mendaftarkan usahanya kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar nantinya dapat terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Setelah terdaftar, para calon penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.
Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
Baca juga: Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?