Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Usul RUU Pemilu Buat Aturan Anggota Dewan Maju Pilkada Tak Perlu Mundur

Romo Muhammad Syafii mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilu mengatur anggota dewan tidak perlu mundur, saat maju dalam pemilihan kepala daerah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerindra Usul RUU Pemilu Buat Aturan Anggota Dewan Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
Matatasbih.net
Muhammad Syafii 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Romo Muhammad Syafii mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilu mengatur anggota dewan tidak perlu mundur, saat maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Kalau memang bisa seperti sebelumnya cuti ya, kalau memang berhasil ya memang harus berhenti. Kalau tidak berhasil, masih bisa melanjutkan tugasnya," papar Romo saat rapat mendengar penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, tidak adil jika anggota dewan harus mundur ketika maju sebagai calon kepala daerah, sementara Presiden Joko Widodo bisa mengajukan cuti saat mengikuti pemilihan presiden 2019. 

"Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digolkan, ya untuk kembali tidak berhenti secara permanen mungkin cuti," ujar politikus Gerindra itu. 

Baca juga: Usulkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Ingin Ciptakan Undang-Undang Berlaku 15-20 Tahun

Saat ini anggota dewan yang maju Pilkada harus mundur dan tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas