Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta

Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta
https://www.stockvault.net/
Isu Rencana Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat menerima bantuan subsidi upah tersebut.

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Nadiem Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin," kata dia.

Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11). Menurutnya, cairnya bantuan tersebut tak lepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Nadiem --yang kerap disapa Mas Menteri-- mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.

Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.

"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.

"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun. "Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas