IPW Sebut Calon Kapolri Harus Pernah Menjadi Kapolda di Jawa atau Daerah Rawan
ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) menilai ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis agar tidak terjebak pada nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan.
Ketua Presidium Indondesian Police Watch Neta S Pane mengatakan syarat pertama calon tersebut pernah menjadi Kapolda di Jawa atau di daerah rawan agar instingnya dalam mengantisipasi Kamtibmas mumpuni dan keamanan Indonesia tetap prima.
Baca juga: Daftar 14 Jenderal Polisi yang Disebut Berpeluang Jadi Calon Kapolri
Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh. Sebab persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personil di jajaran tengah dan atas.
"Mulai dari AKBP, Kombes hingga jenderal yang nganggur dan tidak jelas kerjanya. Penumpukan ini membuat anggaran polri habis tersedot untuk fasilitas para Kombes dan jenderal tersebut. Pemberian pangkat jenderal jangan hanya karena perkawanan tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri," kata Neta dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kepercayaan Publik Rendah, Politikus Demokrat Singgung 6 Kriteria Ideal bagi Calon Kapolri
Ketiga, calon Kapolri juga harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana Polri sehingga proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga kamtibmas.
"Sehingga orang orang baru yang tidak mengerti tentang kepolisian jangan diberikan menangani proyek proyek pengadaan di Polri. Jangan hanya gara-gara kenal dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri," ungkapnya.
Keempat, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karir untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. Tujuannya agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun tahun bertugas di satu tempat.
"Dengan keempat kriteria ini tentunya calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua. Kebetulan dalam waktu dekat ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun, sehingga jenderal bintang dua itu bisa didorong atau digeser kesana untuk kemudian masuk ke dalam bursa calon Kapolri. Peluangnya masih terbuka dan semua tergantung presiden," ungkapnya.
Menurut Neta, saat ini jenderal polisi berbintang tiga ada sedikitnya 13 orang. Namun, tak semua bisa mengikuti bursa calon Kapolri lantaran menjelang masa pensiun.
"Para bintang tiga dari Akpol 87 tentunya sulit untuk masuk bursa calon kapolri, mengingat Kapolri Idham Azis dari Akpol 88. Jika Akpol di bawah Akpol 88 dipaksakan menjadi Kapolri tentu terjadi kemunduran di institusi kepolisian. Sehingga yang bisa masuk bursa calon Kapolri adalah dari Akpol 88A, Akpol 88B, Akpol 90, dan Akpol 91," jelasnya.
Namun demikian, IPW masih belum bisa membeberkan lebih lanjut daftar nama kandidat terkuat yang akan menjadi Kapolri pengganti Idham Azis. Dia hanya menyebut, dari sekian banyak figur, Wanjakti Polri nantinya hanya akan memilih lima figur sebagai bakal calon Kapolri yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk memilihnya.