Mahfud MD: Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Ibu Kota Kewenangan Pemprov DKI
Mahfud MD sebut penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyesalkan pelanggaran kerumunan massa yang terjadi selama sepekan terakhir, selepas kedatangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Mahfud menyebut bahwa pemerintah sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November tersebut.
Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Yakni, saat acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020) seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Polemik Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Pemerintah Sesalkan hingga Anies Dinilai Tak Profesional
Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menuturkan, kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," sambungnya.
Mahfud juga menyinggung praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum dikeluhkan sejumlah pihak.
"Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.