Respons Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Sikapi Panggilan Polisi Terkait Acara Habib Rizieq
Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto dipanggil polisi terkait kerumunan masa di acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto dipanggil pihak kepolisian terkait kerumunan masa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Keduanya bakal dimintai keterangan oleh polisi, Selasa (17/11/2020) besok.
TribunJakarta.com pun telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Yassin Pasaribu dan Setiyanto.
Kepolisian memanggil mereka guna meminta keterangan perihal kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Kemungkinan Ancaman Hukuman bagi RT hingga Anies Baswedan Terkait Kasus Acara Habib Rizieq
Yassin Pasaribu mengatakan, pihak Kecamatan Tanah Abang telah mendapat undangan dari pihak kepolisian.
"Sudah di pihak TU (Tata Usaha Kecamatan Tanah Abang). Tapi saya belum baca undangannya," kata Yassin, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (16/11/2020) malam.
"Kabarnya memang begitu, saya dipanggil. Cuma belum tahu untuk apa," lanjutnya.
Sementara itu, Setiyanto menyatakan dirinya belum ingin membahas hal tersebut.
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Polisi Pantas Periksa Anies Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq Shihab
"Saya belum bisa kasih keterangan," kata Setiyanto, saat dihubungi, di tempat terpisah.
"Nanti, ya. Saya juga belum tahu (dipanggil polisi)," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri akan memanggil pejabat Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Pemanggilan ini diduga disebabkan acara kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Begitupun dengan perhelatan Maulid Nabi di Petamburan. Tentu saja massa FPI hadir di sana, pada Sabtu (14/11) malam.
Baca juga: Polri Panggil Anies Baswedan untuk Klarifikasi Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan juga bakal memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, Satpam, Linmas, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat," kata Argo, kepada Wartawan.
"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI (Anies Baswedan), kemudian beberapa tamu yang hadir," lanjut Argo.
Dia mengatakan, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani kasus tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada mereka guna mencari tahu apakah ada dugaan pidana.
Terkhusus ihwal aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutup Argo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa FPI, Ini Respon Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan