Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Pinangki Ungkap Istrinya Punya Brankas Pribadi Penuh dengan Mata Uang Asing

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suami Pinangki Ungkap Istrinya Punya Brankas Pribadi Penuh dengan Mata Uang Asing
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). 

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.

Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi dalam persidangan.

Dalam isi brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas. Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) (Via Warta Kota)

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga duga nanti," ucap dia.

Berita Rekomendasi

"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," pungkasnya.

Baca juga: Pinangki Bantah Keterangan Suami Anita Kolopaking soal Pemberian Uang 50 Ribu Dolar AS

Dalam keterangan saksi sebelumnya, suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa mengatakan sempat mengantarkan istrinya ke Apartemen Darmawangsa Essens, di kawasan Jakarta Selatan.

Tujuannya, Anita mau mengambil uang legal fee dari Pinangki Sirna Malasari atas jasanya sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra

Semestinya sesuai kesepakatan awal, pembayaran uang muka untuk Anita sebesar 100 ribu dolar AS. Namun Anita hanya menerima setengahnya, 50 ribu dolar AS dari Pinangki. 

"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil. Saya anter Apartemen di Essens, di sebelahnya Hospital Brawijaya. Saya tunggu di lobby. Jadi waktu saya ke sana saya tunggu di bawah, Anita ambil legal fee nya. Saya gatau nilai berapa," ucap Wyasa di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2020) lalu. 

"Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu. Jadi kalau istri saya lagi murung saya nggak berani bertanya kenapa," lanjut Wyasa.

Saat keluar apartemen, Anita menenteng kantong plastik berisi uang tunai 50 ribu dolar AS pecahan 100 dolar sebanyak 5 blok. Masing - masing blok senilai 10 ribu dolar AS.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Fee nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100 tapi yang diterima hanya 50 ribu," ungkap Wyasa.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. 

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas