TOKEN LISTRIK GRATIS PLN: Akses Melalui www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122123123
Token listrik gratis dari PLN untuk periode November 2020, bisa diakses melalui www.pln.co.id atau WhatsApp ke nomor 08122123123, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Token listrik gratis dan diskon dari PLN periode November 2020, hingga kini masih dapat diakses.
Bantuan token listrik PLN periode November sudah dapat diklaim sejak awal bulan (1//11/2020).
Bantuan token listrik gratis dan diskon diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan token listrik gratis maupun diskon, dapat mengklaim melalui dua cara mudah yang disediakan oleh pihak PLN berikut ini.
Pengguna layanan PLN dapat mengklaim token listrik gratis dan diskon melalui www.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp ke nomor 08122123123.
Program token listrik gratis dan diskon diberikan oleh PLN kepada pelanggan rumah tangga dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA.
PLN juga memberikan bantuan listrik gratis kepada pelanggan dengan daya R1/450 VA.
Sementara diskon 50 persen biaya token listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya R1/900 VA.
Pelanggan Rumah Tangga (R1), pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450VA juga mendapatkan akses listrik gratis dari PLN.
Bagi para pengembang bisnis, PLN juga menyediakan token listrik dan diskon.
Bantuan listrik ini akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020 mendatang.
Pemilik bisnis dengan daya listrik B1/450 VA dan I1/450 VA, juga mendapatkan listrik gratis.
Bantuan ini dapat diakses dengan dua cara mudah berikut ini.
Para pelanggan yang berhak mendapat bantuan listrik dari PLN, dapat mengklaim bantuan melalui www.pln.co.id atau WhatsApp ke nomor 08122123123.
Berikut panduan klaim token listrik gratis atau diskon dari PLN:
Klaim melalui www.pln.co.id
1. Login website www.pln.co.id melalui browser.
2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.
3. Lalu, lanjutkan ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.
4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
5. Kemudian, token gratis secara otomatis akan tampil di Layar.
6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.
Baca juga: Ini Cara Klaim Stimulus Gratis dari PLN, November 2020, Chat WA PLN atau Login Portal PLN
Baca juga: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020
Klaim melalui pesan WhatsApp ke PLN (08122-123-123)
1. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda.
2. Pilih menu obrolan atau chat.
3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
4. Ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, satu diantaranya memasukkan ID Pelanggan.
5. Setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan via WhatsApp Anda.
6. Sama seperti cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.
Baca juga: LOGIN WWW.PLN.CO.ID untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020, atau WA ke 08122123123
Baca juga: CARA Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November Bisa Chat WA 08122123123, Ini Caranya
Bagi pelanggan listrik prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.
Sedangkan bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50% dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
PLN memberlakukan program Pemberian Stimulus listrik gratis dan diskon untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.