37 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP Hingga Larangan Minuman Beralkohol
37 usulan rancangan undang-undang (RUU) agar dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mencatat ada 37 usulan rancangan undang-undang (RUU) agar dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, tidak semua usulan tersebut dapat masuk ke Prolegnas RUU Prioritas 2021, seiring capaian legislasi sangat rendah dan target sudah ditetapkan.
"Untuk itu perlu kesepakatan dengan Panja mengenai hal tersebut, tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus realistis agar program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan DPR RI nanti dapat tercapai," kata Willy, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Fraksi Golkar Sebut RUU Ketahanan Keluarga dan Larangan Minuman Beralkohol Belum Mendesak
Dari 37 RUU tersebut, kata Willy, DPR mengusulkan 27 RUU, sembilan dari pemerintah, dan satu merupakan usulan DPD.
"Ini belum diputuskan, besok Rapat kerja (diputuskan)," ucap politikus NasDem itu.
Baca juga: Gerindra Usul RUU Pemilu Buat Aturan Anggota Dewan Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
Adapun rincian dari 37 RUU tersebut, di antaranya :
Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI