Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Anak Buah Brigjen Prasetijo Dicecar Jaksa Soal Kesaksian yang Berubah

jaksa menyebut bahwa Basir yang merupakan PHL Kordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku tidak tahu isi paperbag itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Anak Buah Brigjen Prasetijo Dicecar Jaksa Soal Kesaksian yang Berubah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar bekas anak buah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Abdul Basir Rifai, terkait kesaksiannya yang berubah.

Awalnya, soal isi paperbag yang dibawa Prasetijo saat ke Divisi Hubungan Internasional pada 28 April 2020.

Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menyebut bahwa Basir yang merupakan PHL Kordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku tidak tahu isi paperbag itu.

Akan tetapi, dalam kesaksian di sidang Selasa hari ini, Basir menyebutkan isi paperbag berupa hand sanitizer, masker, obat, dan ponsel.

"Dalam BAP saudara sampaikan, 'Saya tidak tahu isi paperbag yang saya bawa'. Sedangkan sekarang saudara tahu. Bagaimana ada perbedaan?" tanya jaksa dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Basir menjawab bahwa saat diperiksa penyidik dalam kondisi lupa dan takut.

"Makanya saya bilang tidak tahu," kata Basir.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Brigjen Prasetijo Sebut Kompol Jhony Pengkhianat Terkait Kesaksian Soal Pembakaran Surat Jalan Palsu

BERITA REKOMENDASI

Basir juga menegaskan tidak ada paksaan ketika memberikan keterangan ke penyidik.

Selanjutnya, jaksa menyoal keterangan Basir terkait pertemuan Prasetijo dan Tommy Sumardi di Divhubinter Polri pada 4 Mei 2020.

Dalam BAP, Basir menyatakan ia melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Irjen Napoleon bersama Brigjen Prasetijo

Namun, dalam kesaksian hari ini, Basir menceritakan bahwa pada 4 Mei mendampingi Prasetijo ke ruangan Divhubinter.

Saat berbuka puasa, ia diberitahu salah satu pegawai bahwa Prasetijo sedang berada di ruang Ses NCB Interpol.


"Setelah saya salat maghrib, saya nunggu di depan ruangan Pak Ses NCB," kata dia.

Sekira pukul 19.00 WIB, Basir mengaku melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Napoleon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas