Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap III Sudah Cair, Segera Cek Rekeningmu

BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap III sudah cair. Total anggaran untuk tahap I, II, dan III mencapai Rp 9,65 triliun.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap III Sudah Cair, Segera Cek Rekeningmu
Instagram.com/kemnaker
BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap III sudah cair. Dengan disalurkannya tahap III ini, secara keseluruhan pada termin II ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap III sudah cair.

Hal tersebut diinformasikan secara langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin II ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Sementara itu, jumlah anggaran untuk ketiga tahap pada termin II ini mencapai Rp 9,65 triliun.

Baca juga: Fakta Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap II, Jadwal, Jumlah Penerima hingga Penyebab Belum Masuk Rekening

Baca juga: Menaker Ida: Subsidi Gaji Termin II Tahap 3 Cair untuk 3,1 Juta Pekerja

"Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean."

Berita Rekomendasi

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," kata Menaker Ibu Ida Fauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin (16/11).

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin II secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," jelas Ibu Ida.

Seperti sebelumnya, BLT Subsidi Gaji ini nantinya akan langsung dikirim ke masing-masing rekening penerima.

Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan, akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, Anwar enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang.

Hal tersebut dikarenakan masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin 2 Tahap 3 Sudah Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Ayo Cek Rekeningmu!

Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Total 8 Juta Pekerja Sudah Ditransfer

Kedua instansi tersebut kemudian membahas terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

DJP menemukan adanya ketidaksesuaian, karena ada penerima subsidi gaji yang merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," katanya.

Namun demikian, pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," tegasnya.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut syarat lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Petunjuk Teknis Pencairan Subsidi Gaji Guru Non PNS Madrasah dan PAI Telah Terbit

Baca juga: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS

Berikut cara cek status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut ini:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data:

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)(Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas