Djoko Tjandra Heran Nomor Ponselnya Bisa Dilacak Polisi Padahal Sudah Tak Dipakai Puluhan Tahun
Djoko Tjandra meragukan semua informasi yang diterangkan saksi ahli AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meragukan semua informasi yang diterangkan saksi ahli AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).
Keraguan Djoko Tjandra timbul lantaran dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi, tertulis sejumlah nomor handphone dirinya dengan provider Singapura, Malaysia, Sydney, dan Beijing.
Padahal klaim Djoko Tjandra nomor-nomor tersebut sudah puluhan tahun tidak digunakan.
Terlebih lagi, dirinya sejak 11 tahun lalu tidak tinggal di Indonesia.
Baca juga: Djoko Tjandra Bilang Irjen Napoleon Kirim Surat Red Notice Palsu ke Imigrasi
"Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi. Karena pada BAP tanggal 7 bulan Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia. Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?" kata Djoko Tjandra di persidangan.
Menjawab keraguan Djoko Tjandra, Adi menjelaskan bahwa kontak-kontak dengan nomor provider luar negeri itu telah terunggah dalam akun Gmail yang dipakai terdakwa.
Kemudian Adi merincikan akun-akun yang telah melekat dengan nomor handphone Djoko Tjandra.
"Kontak-kontak yang pernah bapak pakai, terupload dalam akun atau emailnya bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," jelas Adi.
Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi Sebut Surat Bukti Penghapusan Red Notice Palsu
Namun, Djoko Tjandra tak puas dan tetap meragukan keterangan yang dipaparkan saksi ahli di persidangan.
"Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," ujar Djoko Tjandra.
Sebelumnya, saksi ahli memaparkan sejumlah bukti pengiriman gambar perihal surat jalan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, Kompol Jhony Andrijanto, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Bukti riwayat pengiriman foto itu meliputi surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, surat keterangan Covid-19, dan sejumlah foto-foto antara Anita bersama Brigjen Prasetijo di dalam pesawat, dan pertemuan Anita dengan Djoko Tjandra.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Cecar Pengertian Red Notice ke Tommy Sumardi
Bukan cuma itu, konten gambar yang memuat keterangan surat penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra juga ditampilkan dalam persidangan.