Isi Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isinya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan Jakarta Pusat yang melanggar protokol kesehatan.
Dilansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebut sejumlah pihak mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hingga RT dan RW tempat diselenggarakan acara tersebut.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Argo menyebut klarifikasi tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Hasil Swab Test Positif Covid-19, Lurah Petamburan Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati
Menurut Argo, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutur Argo Yuwono.
Berikut isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan :
Pasal 93 :
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berikut isi Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan :
Pasal 9 :
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalampenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Link Download UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan