LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Bisa Cair Mulai Sekarang
Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Kabar gembira, guru honorer termasuk dosen dan tenaga pendidik non PNS bakal mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta.
BLT gaji guru honorer ini hanya diberikan satu kali.
Total terdapat 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.
Kemudian, ada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Baca juga: INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Adapun proses pencairan BLT gaji guru honorer ini dilakukan mulai bulan ini hingga Desember nanti.
"Pencairan BSU (BLT gaji guru honorer) sudah bisa mulai sekarang, pada November dan Desember," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof Ainun Na'im sebagaimana diberitakan Antara dan dikutip Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Sementara, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, dalam proses pencairan ini, guru honorer yang menerima BLT dibuatkan rekening oleh pemerintah di bank penyalur.
Untuk mengetahui siapa saja penerima dan juga syarat-syarat yang diperlukan, penerima BLT diminta mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.
"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," jelas Nadiem.
Di laman tersebut, lanjut Nadiem, tersedia informasi tentang nama penerima, syarat pencairan hingga lokasi bank untuk mencairkan BLT.
Untuk mencairkan BLT, penerima tinggal datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan.
Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.
Syarat lain yaitu surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.
"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata dia.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap III Sudah Cair, Segera Cek Rekeningmu
Apresiasi di Masa Pandemi
Nadiem menyebut BLT bagi guru honorer sebagai bentuk apresiasi di masa pandemi.
"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," katanya.
"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," kata dia.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BLT guru honorer.
Berikut sejumlah persyaratan penerima BLT guru honorer sebagaimana dijelaskan Nadiem Makariem dikutip dari Kompas.com:
- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Penerima tak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Penerima tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Penerima tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dian Ihsan/Muhammad Idris)