Penyelenggara Acara dan Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Tunda Berikan Klarifikasi Kepada Polisi
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan ada 3 elemen yang diperiksa terkait acara Habib Rizie Shihab
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan masa saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang.
10 penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperiksa kepolisian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut dimintai klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam penyelidikan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, ada 3 elemen yang diperiksa
"Ada tiga elemen, yakni Pemda, panitia penyelenggara, dan saksi-saksi tamu yang hadir," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Tampil Anggun, Ini Foto Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus
Hari ini, dikatakan Yusri, semua saksi yang berasal dari unsur Pemda DKI hadir semua.
"Ada beberapa yang memang minta diundur besok, seperti saksi nikah," katanya.
Adapun Yusri menyebutkan kesepuluh pihak yang dipanggil dari unsur Pemda.
Baca juga: Satu Orang yang Dipanggil Polisi Terkait Klarifikasi Acara Habib Rizieq Dinyatakan Positif Corona
"Pertama Bapak Gubernur, Walikota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum pemprov DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, dan RW, Kasatpol PP, juga ada Babinkamtibmas," kata Yusri.
Sementara untuk Lurah Petamburan, Yusri menyebut yang bersangkutan positif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen.
"Sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, karena memang saat kita lakukan swab antigen yang bersangkutan reaktif atau positif. Jadi 9 orang sementara dilakukan klarifikasi," katanya.
Gali soal status PSBB DKI
Kepolisian mengungkap alasan menyelidiki dengan meminta klarifikasi kepada 10 orang yang berasal dari pemerintah daerah DKI Jakarta.
Adapun klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, 10 orang dari Pemda DKI yang dipanggil hari ini yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT.
"Kepada Pemda (diperiksa) untuk menjelaskan status DKI saat ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Tubagus menyebut bagaimana status DKI saat ini, apakah masih PSBB.
Jika memang masih PSBB, kata Tubagus, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Disebut Membiarkan Acara Habib Rizieq yang Undang Kerumunan, Anies Baswedan Ngaku Sudah Beri Surat
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar atau tidak dalam acara itu" lanjut Tubagus.
"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru dinaikkan ke proses penyidikan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.