Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Petunjuk Teknis Pencairan Subsidi Gaji Guru Non PNS Madrasah dan PAI Telah Terbit

Kemenag terbitkan juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap II, Jadwal, Jumlah Penerima hingga Penyebab Belum Masuk Rekening

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas