Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Gisel Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya

Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polri terkait kasus peredaran video asusila yang diduga mirip dirinya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Gisel Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani pemeriksaan terkait video syur diduga mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polri terkait kasus peredaran video asusila yang diduga mirip dirinya, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, pemeriksaan Gisel berlangsung selama 5 jam lebih yang dimulai pukul 10.36 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Update Kasus Video Syur Mirip Gisel, Sang Artis Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Saksi

Gisel tampak mengenakan pakaian berwarna putih dipadu celana bahan berwarna hitam.

Ibunda dari Gempi itu didampingi tim kuasa hukumnya saat keluar dari gedung pemeriksaan.

Baca juga: Motif Penyebar Video Panas Mirip Gisel untuk Giveaway, Polisi Kini Panggil Si Artis & Buru Pembuat

Ketika keluar dari gedung pemeriksaan, Gisel enggan berbicara banyak terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Ia hanya mengatakan pihaknya akan memenuhi prosedur hukum dalam kasus yang membelitnya.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait kasus peredaran video asusila tersebut.

Berita Rekomendasi

Gisel tampak berlalu melalui kerumunan awak media dan masuk ke dalam mobil Alphard berwarna putih.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.

Baca juga: Polri Bidik Satu Akun Lagi Diduga Kuat Sebarkan Secara Masif Video Asusila Mirip Artis Gisel

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).

Yusri menyampaikan PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel.

Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.

"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.

"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya.

Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

Menurut Yusri, tersangka berinisial PP dan MM melakukannya demi mendapatkan pengikut di media sosial.

"Dia dapat video itu dan dishare secara masif untuk menaikkan followers," jelasnya.

Setelah mendapatkan pengikut yang banyak, imbuh dia, kedua tersangka berencana akan mengikuti kuis berhadiah di media sosial. Sebab, followers menjadi salah satu syarat agar bisa mengikuti kuis berhadiah tersebut.

"Untuk mengikuti kuis kalau followernya banyak, itu pengakuan dia. Ikut give away. Tapi kita masih dalami lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas