Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Mantan Legislator Sumut Penerima Suap Gatot Pujo Segera Disidang

Berkas penyidikan 14 mantan anggota DPRD Sumut itu telah dilimpahkan ke jaksa penutut umum (JPU) atau tahap penuntutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Belasan Mantan Legislator Sumut Penerima Suap Gatot Pujo Segera Disidang
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. Tribunnews/Jeprima 

Para bekas legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung.

Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014.

Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015.

Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas