Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Pengajuan Masih Diperpanjang Hingga Tahun Depan

BPUM untuk pelaku UMKM dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum, pengajuan diperpanjang hingga tahun depan, simak syaratnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Pengajuan Masih Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Tangkap layar bri.co.id
BPUM untuk pelaku UMKMdapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum, pengajuan diperpanjang hingga tahun depan, simak syaratnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM -  Para pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usahanya kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Bantuan diberikan kepada pelaku usaha kecil (UMKM) berupa bantuan langsung tunai dari program BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan khusus untuk para pelaku usaha kecil (UMKM) di Indonesia.

Program BPUM bertujusan untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Masyarakat dapat mendaftarkan usahanya kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar nantinya dapat terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Berita Rekomendasi

Setelah terdaftar, para calon penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas