Komisi VI DPR : Dukungan Erick Thohir atas Investigasi KPK Inggris Ciptakan BUMN Lebih Transparan
Dukungan Menteri BUMN Erick Thohir dalam proses hukum dugaan suap kontrak penjualan pesawat pada Garuda Indonesia dinilai tepat menciptakan GCG.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah Serious Fraud Office (SFO) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inggris, yang menggelar investigasi terhadap perusahaan Bombardier terkait dugaan kasus suap kontrak penjualan pesawat kepada Garuda Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai dukungan Erick dalam memproses hukum di maskapai pelat merah tersebut sebagai langkah yang tepat menciptakan Good Corporate Governance (GCG) di internal BUMN demi terciptanya pengelolaan perusahaan yang bersih dan akuntabel.
“Kami sebagai anggota Komisi VI melihat langkah yang dilakukan Pak Erick itu adalah langkah yang tepat sebagai kebijakan good corporate governance (GCG), karena memang ke depan BUMN harus lebih transparan, lebih akuntabel dan jauh dari perilaku korupsi,” ujar Andre dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: KPK Pegang Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antirasuah Inggris Usut Suap Pesawat Bombardier-Garuda
Andre menyebut, maskapai penerbangan Garuda Indonesia dikenal masih memiliki banyak persoalan, sehingga pembenahan dan gebrakan yang dilakukan Erick diharapkan bisa membawa citra dan kinerja BUMN khususnya Garuda menjadi lebih baik.
“Dan kita tahu semua bahwa Garuda adalah BUMN yang mempunyai masalah yang begitu luar biasa banyak sekali dugaan korupsi yang ada dari penyewaan lising pesawat maupun pengadaan pesawat dan saya rasa tindakan Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir ini bagus sekali,” ungkapnya.
Andre juga turut mendukung program transformasi BUMN yang sedang digencarkan Kementerian BUMN, termasuk upaya Erick mendukung penindak-lanjutan masalah hukum skandal Garuda.
“Dan kami di Komis VI akan mendukung langkah beliau itu,” tuntas Politisi Gerindra asal Sumatera Barat ini.
Baca juga: KPK Bantu Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat Bombardier dengan Garuda Indonesia
Sebelumnya, Erick Thohir berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan kontrak kerja pembelian pesawat dalam rangka mendukung penyelidikan yang dilakukan SFO.
"Kemenkum HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," ungkap Erick.
Untuk diketahui, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Baca juga: KPK Optimistis Kejagung dan Polri Bakal Kirim Berkas Perkara Djoko Tjandra
Emir juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta.
Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.
Disebutkan bahwa pengadaan barang di Garuda Indonesia oleh Emirsyah Satar hingga berbuntut penerimaan suap yakni; total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600.