PKS Minta Baleg DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021
Baleg DPR diminta DPR tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
"Untuk itu perlu kesepakatan dengan Panja mengenai hal tersebut, tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus realistis agar program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan DPR RI nanti dapat tercapai," kata Willy, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Fraksi Golkar Sebut RUU Ketahanan Keluarga dan Larangan Minuman Beralkohol Belum Mendesak
Dari 37 RUU tersebut, kata Willy, DPR mengusulkan 27 RUU, sembilan dari pemerintah, dan satu merupakan usulan DPD.
"Ini belum diputuskan, besok Rapat kerja (diputuskan)," ucap politikus NasDem itu.
Baca juga: Gerindra Usul RUU Pemilu Buat Aturan Anggota Dewan Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
Adapun rincian dari 37 RUU tersebut, di antaranya :
Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI