Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PMN Kucurkan Rp 20 Triliun untuk Jiwasraya, Legislator PKS : Pengalihan Tanggungjawab Kepada Rakyat

PT Hutama Karya mendapatkan PMN dari sebesar Rp3 triliun dalam RAPBN 2021 menjadi Rp11 Triliun dalam APBN 2021

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PMN Kucurkan Rp 20 Triliun untuk Jiwasraya, Legislator PKS : Pengalihan Tanggungjawab Kepada Rakyat
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Anis Byarwati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menyampaikan sejumlah catatan terkait pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 dan 2021 kepada beberapa BUMN.

Hal tersebut sempat dibahas juga saat Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Direksi Penerima Penyertaan Modal Negara, Senin (16/11).

Catatan pertama, kata Anis, terkait dengan kenaikan PMN dalam pos investasi di RAPBN tahun 2021 sebesar Rp37,4 triliun kepada delapan BUMN, dimana pada APBN 2021 menjadi Rp42,38 triliun atau naik 13% dari acuan awal.

"Kenaikannya sebesar 98% dari yang telah disepakati bersama DPR. Sehingga secara total pemerintah menyediakan dana yang sangat besar untuk BUMN yaitu sebesar Rp151,1 Triliun atau sekitar 20% lebih dari dana PEN dengan beragam skenario. Sebanyak Rp115,95 triliun pencairan utang pemerintah, Rp11,5 triliun dana talangan, dan PMN sebanyak Rp23,65 triliun. Bagaimana penjelasan untuk poin ini?" ujar Anis, dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Dia mengatakan BUMN yang mendapatkan kenaikan kucuran PMN ini adalah PT Hutama Karya. PT Hutama Karya mendapatkan PMN dari sebesar Rp3 triliun dalam RAPBN 2021 menjadi Rp11 Triliun dalam APBN 2021 yang diberikan dalam dua tahap.

Menurut Anis, dana yang akan digunakan untuk pembangunan tol di saat pandemi ini sebaiknya dipertimbangkan agar ditunda jika menilik secara prioritas dan logika akal sehat.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya masih bisa dianggarkan untuk tahun depan. PMN untuk PT Hutama Karya ini tidak harus diberikan pada saat situasi Indonesia sangat membutuhkan pemulihan ekonomi," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Marketing Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

"Apalagi pembangunan jalan tol ini bukan termasuk dalam kategori padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, karena pelaksanaannya lebih banyak menggunakan mesin dengan alat berat dibandingkan dengan tenaga manusia,” imbuhnya.

Anis juga memberikan catatan agar kenaikan PMN harus diberikan dengan tepat sasaran, yaitu kepada BUMN yang tidak berpotensi memiliki risiko fiskal yang kelak akan menjadi beban keuangan negara.

“Realitanya selama ini tidak tepat sasaran,” ungkap politikus PKS itu.

Hal ini, kata dia, dapat dilihat berdasarkan data setoran pendapatan yang terus menurun. Indikatornya dapat terpantau dari rendahnya setoran hasil kekayaan negara dipisahkan (KND) yang masuk ke pos Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Vonis Tersangka Kasus Jiwasraya Dorong Pemulihan Ekonomi

Pada tahun 2020 BUMN cuma mampu menyetor Rp65 triliun sedangkan tahun 2019 penerimaan PNBP dari KND mencapai Rp80,72 triliun yang berarti mengalami penyusutan 19,6%. Begitupun untuk tahun 2021, pemerintah kembali memangkas prediksi PNBP dari KND menjadi Rp 26,13 triliun dan dividen yang diberikan BUMN menjadi tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.

Secara khusus, Anis turut menyinggung tentang kasus Jiwasraya. Menurutnya, kebijakan pemerintah atas kasus Jiwasraya Gate malah memberi preseden buruk terkait penyelesaian yang dilakukan melalui PMN dengan nilai yang cukup fantastis.

"Dalam kasus Jiwasraya, kita tahu adanya indikasi kuat korupsi, organised crime dan fraud. Sehingga ‘perampokan’ Jiwasraya harus diproses secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Kasusnya harus dibuka,” tegas Anis.

Dia menilai seharusnya bukan negara yang harus menanggung pembayaran dana nasabah, akan tetapi pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

“Pemberian dana sebesar Rp 20 triliun yang diambil dari APBN ini, jelas merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas